BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Latar belakang saya memilih topik ini
dikarenakan waktu yang sudah semakin dekat dengan pelaksanaan Ujian Nasional.
Permasalahan ini pula sedikit saya alami dan teman-teman yang lain pun turut merasakannya.
Melalui karya tulis ini saya berharap dapat menemukan hal-hal yang mnyebabkan
kecemasan siswa dalam menghadapi Ujian Nasional, cara mempersiapkan diri dengan
semaksimal mungkin dan meghilangkan rasa ketakutan serta kecemasan dalam
menghadapi Ujian Nasional tersebut.
B.RUMUSAN PERMASALAHAN
1.Apakah pengertian
Ujian Nasional ?
2.Apakah tujuan pelaksanaan
Ujian Nasional ?
3.Bagaimana dampak
positif dan negatif dari pelaksanaan Ujian Nasional ?
4.Mengapa siswa
mengalami kecemasan dalam menghadapi Ujian Nasional ?
5.Bagaimana cara yang
terbaik dalam menghadapi Ujian Nasional ?
6.Bagaimana sistem pelaksanaan
Ujian Nasional tahun ajaran 2012/2013 ?
C. RUANG LINGKUP PERMASALAHAN
Sebenarnya
permasalahan ini mencakup semua wilayah
di Indonesia, namun yang akan dibahas hanya sekitar SMP Negeri 16.
D. SISTEMATIKA PENULISAN
Karya tulis ini
memiliki tiga bab, yaitu pendahuluan, isi dan penutup. Pada pendahuluan
diuraikan alasan pemilihan topik ini dan tujuannya. Sedangkan di bagian isi
akan menjelaskan landasan teoritis, pemecahan masalah serta dampak positif
maupun negatif dari permasalahan tersebut. Karya tulis ini akan diakhiri dengan
penutup yang berisi kesimpulan dan saran dari topik atau permasalahan yang
telah dibahas di bagian sebelumnya.
BAB II
ISI
I.LANDASAN TEORITIS
A. PENGERTIAN
UJIAN NASIONAL
Menurut Kamus Bahasa Indonesia ujian berarti
pemeriksaan kecakapan ( kepandaian ), tes atau pemeriksaan kepandaian untuk
masuk sekoah lanjutan. Sedangkan nasional berarti kebangsaan.Ujian Nasional biasa disingkat UN / UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah
yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga
yang mandiri secara berkala, menyeluruh,
transparan,
dan sistematik
untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan
evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Manfaat pengaturan standar ujian akhir:
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Manfaat pengaturan standar ujian akhir:
- Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.
- Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standard minimum pencapaian kompetensi.
Mata pelajaran yang diujikan
Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) ada 3 mata pelajaran yang diujikan yaitu:
Untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama
(SMP) ada 4 mata pelajaran yang diujikan yaitu:
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
Penjurusan
|
Mata
pelajaran
utama |
Mata pelajaran
karakteristik penjurusan |
IPA
|
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris Matematika |
|
Sastra Indonesia, sejarah
Bahasa asing pilihan (Bahasa Mandarin, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Perancis, Bahasa Arab) |
||
Ilmu Tafsir, Ilmu Hadist, Ilmu Kalam
|
||
Kejuruan
|
Sejarah, Teori Kejuruan, Praktek Kejuruan
|
Jadi Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi
peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian
Standar Nasional Pendidikan.
B. DAMPAK UJIAN NASIONAL
Sudah berakhir penantian para siswa SMA dan SMP
sederajat akan hasil Ujian Nasional (UN) 2008. Ada yang bahagia karena berhasil
lulus dan ada sekelompok kecil yang bersedih karena tidak berhasil lulus. Yang
lulus belum berarti mereka lebih pintar daripada yang tidak lulus dan begitu
pula sebaliknya yang tidak lulus tidak mengindikasikan bahwa mereka lebih
bodoh. Ujian yang mengandalkan
sistem pilihan ganda sangat memungkinkan segala sesuatunya terjadi. Ada unsur
spekulasi dan untung-untungan di dalam menjawab soal-soal ujian. Kreatifitas
para siswa tidak muncul. Kecurangan juga sangat dimungkinkan terjadi karena
jawaban-jawaban hanya disimbolkan dengan alfabet seperti “A”, “B”, “C”,
“D’ dan “E”. Dengan bantuan teknologi jawaban-jawaban dapat ditransferkan oleh
seseorang dengan cepat kepada para siswa yang sedang mengikuti ujian.
Sebagai bukutinya kita membaca di surat kabar dan menonton di televisi
bahwa ada siswa yang menangis tidak lulus karena
mencontek kunci jawaban yang salah. Suatu ironi
menangisi ’kebodohan’ mental. Satu
hal lagi yang yang dilupakan oleh pemerintah adalah bahwa tidak SEMUA siswa menjadi lebih
rajin dalam mempersiapkan menghadapi Ujian Nasional (UN). Pemerintah
mungkin lupa akan adanya kecerdasan majemuk dan sifat para siswa yang memang
sangat beragam. Coba saja tanyakan pada para psikolog, setiap siswa
memerlukan perlakuan yang berbeda termasuk dalam hal cara belajar.
Ada siswa yang ’diancam’ akan lebih giat dan rajin belajar,
tetapi tidak semua menjadi lebih rajin hanya dengan ancaman. Ada yang
perlu penyadaran agar lebih rajin. Singkat kata tidak mungkin membuat siswa
siswi kita yang jumlahnya ribuan tersebut dengan satu sistem dan metode saja
walaupun metode tersebut nampaknya berhasil. Oleh karena itu pemerintah
untuk lebih instrospeksi diri dan melihat dampak negatifnya yang sudah banyak
terbukti dan bukan hanya mempertahankan argumen manfaatnya saja.
C. TUJUAN UJIAN NASIONAL Ujian Nasional bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dan kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: 1. Pemetaan mutu satuan / atau program pendidikan. Beberapa bentuk pengendalian mutu pendidikan yang harus dilakukan secara sistimatis dan sinergi adalah :
2. Penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;
3. Pembinaan dan pemberian bantuan
kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar